PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN...
Pasal 18
BAB 4 — MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN
Dalam pelaksanaan program kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak:
a. melakukan pemantauan dan melaporkan pelaksanaan program kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan kementerian/lembaga terkait; b. menyusun sistem monitoring pelaksanaaan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh kementerian/lembaga; dan c. membuat laporan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan kementerian/lembaga termasuk capaian keberhasilan kepada PRESIDEN RI.
