PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN...
Pasal 17
BAB 4 — MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Kementerian/lembaga terkait menyampaikan laporan pelaksanaan program kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di instansinya masing-masing kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. . (2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan/atau apabila diperlukan. (3) Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
