PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN...
Pasal 16
BAB 4 — MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Kementerian/lembaga terkait melakukan evaluasi pelaksanaan program kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anaksetiap berakhirnya tahun anggaran. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
