PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN...
Pasal 21
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan kementerian/lembaga bersumber dari anggaran kementerian/lembaga yang bersangkutan. (2) Pelaksanaan program kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan pemerintah daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di provinsi, kabupaten dan kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
