PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PANDUAN EVALUASI KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Pasal 12
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM EVALUASI
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas dari Tim Evaluasi KLA dibentuk Sekretariat KLA. (2) Sekretariat KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif bagi Tim Evaluasi KLA.
