PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PANDUAN EVALUASI KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Pasal 11
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM EVALUASI
Tim Evaluasi KLA bertugas: a. melakukan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan pengisian formulir yang diterima; b. melakukan analisis dari semua formulir kabupaten/kota yang diterima; c. melakukan verifikasi dengan memeriksa kebenaran data dan informasi yang ada dalam formulir evaluasi; d. memberikan penilaian akhir berdasarkan seluruh proses evaluasi; dan e. menyampaikan laporan hasil evaluasi KLA kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
