PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PANDUAN EVALUASI KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Pasal 10
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM EVALUASI
(1) Untuk melaksanakan evaluasi KLA lingkup nasional dibentuk Tim Evaluasi KLA. (2) Tim Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri dari unsur perguruan tinggi, organisasi nonpemerintah, pakar anak, dan/atau pihak lain yang diperlukan.
