PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PANDUAN EVALUASI KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Pasal 13
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM EVALUASI
Sekretariat KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas: a. menyusun jadwal evaluasi dan jadwal pendistribusian ke semua pihak yang berkaitan dengan evaluasi KLA; b. menyiapkan dan mengirimkan formulir evaluasi KLA ke seluruh kabupaten/kota; c. mengumpulkan dokumen pendukung sesuai dengan formulir evaluasi kepada kabupaten/kota; d. menyelenggarakan kegiatan koordinasi ke daerah; e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data formulir evaluasi; dan f. menyelenggarakan kegiatan administrasi bagi Tim Evaluasi KLA.
