PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 41
BAB 9 — PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA
(1) Dalam hal Kesepakatan Bersama yang dianggap belum cukup mengatur, atau perlu diubah, dirinci lebih lanjut dari Kesepakatan Bersama yang telah disepakati, Pemrakarsa dapat menyusun Ketentuan Tambahan Kesepakatan Bersama. (2) Pemrakarsa dalam menyusun Ketentuan Tambahan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kesepakatan. (3) Ketentuan Tambahan Kesepakatan Bersama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini. (4) Ketentuan Tambahan Kesepakatan Bersama yang telah disepakati disampaikan kepada pimpinan kementerian/lembaga yang berwenang untuk diparaf dan ditandatangani.
