PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 42
BAB 9 — PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA
(1) Pemrakarsa dalam melaksanakan Kesepakatan Bersama dapat membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya terdiri dari para pihak yang melaksanakan Kesepakatan Bersama. (2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengadakan rapat koordinasi; b. menyusun rencana aksi; c. membahas masalah atau hambatan dalam pelaksanaan rencana aksi; d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi; dan e. melaporkan pelaksanaan Kesepakatan Bersama kepada Menteri.
