Pasal 40
BAB 9 — PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA
(1) Pemrakarsa mempersiapkan materi/substansi yang akan dituangkan dalam Kesepakatan Bersama. (2) Dalam penyusunan rancangan Kesepakatan Bersama, Pemrakarsa mengadakan pertemuan dengan unit kerja di internal KPP dan PA untuk membahas substansi. (3) Rancangan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Biro Hukum dan Humas untuk dilakukan penyelarasan. (4) Pemrakarsa mengundang kementerian/lembaga yang akan melaksanakan Kesepakatan Bersama untuk pembahasan substansi yang akan diatur. (5) Hasil penyusunan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian untuk memperoleh pertimbangan dan paraf persetujuan. (6) Pemrakarsa menentukan waktu penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan kementerian/lembaga terkait.
(7) Apabila waktu penandatanganan Kesepakatan Bersama disepakati maka dilakukan penandatanganan oleh Menteri dan Menteri /pimpinan lembaga terkait.
