PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 39
BAB 8 — PENYUSUNAN KEPUTUSAN MENTERI
(1) Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Keputusan Menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Rancangan Keputusan Menteri yang berasal dari Pemrakarsa disampaikan kepada Biro Hukum dan Humas untuk melakukan penyempurnaan penyelarasan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil penyempurnaan Rancangan Keputusan Menteri disampaikan kepada Sekretaris Kementerian untuk memperoleh pertimbangan dan paraf persetujuan yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri. (4) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan persetujuan terhadap Rancangan Keputusan Menteri berupa penetapan.
