PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 38
BAB 7 — PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI
(1) Penyampaian Peraturan Menteri kepada Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah ditetapkan. (2) Dalam pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri dicetak dalam kertas concord yang ditandatangani Menteri sebanyak 3 (tiga) eksemplar; dan b. softcopy Peraturan Menteri sebanyak 1 (satu) file.
