PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Penyusunan Proleg KPP dan PA dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: a. Proleg Rancangan UNDANG-UNDANG; dan b. Proleg selain Rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Penyusunan Proleg KPP dan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Biro Hukum dan Humas.
