PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemrakarsa terdiri dari: a. Sekretaris Kementerian; b. Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi; c. Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial, dan Hukum; d. Deputi Bidang Perlindungan Perempuan; e. Deputi Bidang Perlindungan Anak; dan f. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak.
