PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Penyusunan Proleg KPP dan PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan masukan dari Pemrakarsa sesuai dengan lingkup bidang tugas dan tanggungjawabnya. (2) Penyusunan Proleg KPP dan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan skala prioritas dari Pemrakarsa.
