PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Pasal 9
Indikator KLA untuk klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. persentase usia perkawinan pertama di bawah 18 (delapan belas) tahun; b. tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak; dan c. tersedia lembaga kesejahteraan sosial anak.
