PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Pasal 8
Indikator KLA untuk klaster hak sipil dan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. persentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran; b. tersedia fasilitas informasi layak anak; dan c. jumlah kelompok anak, termasuk Forum Anak, yang ada di kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
