PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Pasal 10
Indikator KLA untuk klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. Angka Kematian Bayi; b. prevalensi kekurangan gizi pada balita; c. persentase Air Susu Ibu (ASI) eksklusif; d. jumlah Pojok ASI; e. persentase imunisasi dasar lengkap; f. jumlah lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan mental; g. jumlah anak dari keluarga miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan; h. persentase rumah tangga dengan akses air bersih; dan i. tersedia kawasan tanpa rokok.
