PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Pasal 9
BAB 4 — TAHAPAN PENGEMBANGAN
(1) Untuk mengefektifkan pengembangan KLA, dibentuk Gugus Tugas KLA yang keanggotaannya meliputi unsur-unsur lembaga terkait, perwakilan anak, dan dapat melibatkan dunia usaha dan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Gugus Tugas KLA Nasional diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
