PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Pasal 10
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengembangan KLA. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi koordinasi, fasilitasi, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan.
