PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Pasal 8
BAB 4 — TAHAPAN PENGEMBANGAN
(1) Tahapan pengembangan KLA meliputi: a. persiapan; b. perencanaan; c. pelaksanaan; d. pemantauan; e. evaluasi; dan f. pelaporan. (2) Dalam setiap tahapan pengembangan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan pandangan anak yang diperoleh melalui konsultasi anak.
