PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI...
Pasal 4
Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah Kementerian Agama Republik INDONESIA bertujuan agar peserta didik laki-laki dan perempuan mendapatkan akses, partisipasi, dan manfaat dari pendidikan Islam yang dibutuhkan.
