PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI...
Pasal 3
Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah Kementerian Agama Republik INDONESIA sebagai acuan bagi Lembaga penyelenggara pendidikan yang berbasis Agama Islam di Madrasah baik di pemerintahan nasional, provinsi, kabupaten/kota dalam menyusun kurikulum, syllabus pembelajaran, dan sarana/prasarana di Madrasah serta menyusun program, kebijakan, dan program di Madrasah.
