PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Pasal 21
BAB 7 — EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Untuk menjamin efektifitas, sinergi, dan kesinambungan penyelenggaraan data gender dan anak; Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam penyelenggaraan data gender dan anak, serta cara penyelesaiannya.
