PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Pasal 20
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan data gender dan anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (2) Bupati dan Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan data gender dan anak di kabupaten/kota.
