PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Pasal 19
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Pendanaan penyelenggaraan data gender dan anak di provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi. (2) Pendanaan penyelenggaraan data gender dan anak di kabupaten/kota bersumber dari APBD kabupaten/kota.
(3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan penyelenggaraan data gender dan anak di provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
