PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Pasal 22
BAB 7 — EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Evaluasi penyelenggaraan data gender dan anak dilakukan setiap berakhirnya tahun anggaran. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi penyelenggaraan data gender dan anak tahun berikutnya. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
