PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BARANG LAYANAN TERPADU...
Pasal 11
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan kepada pemerintahan daerah provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan kepada pemerintahan daerah kabupaten dan kota. (3) Bupati dan Walikota melakukan pengawasan atas pelaksanaan SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di wilayahnya.
