PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BARANG LAYANAN TERPADU...
Pasal 10
BAB 4 — PENDANAAN
(1) Pendanaan pelaksanaan SPM Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi. (2) Pendanaan pelaksanaan SPM Bidang Layanan terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di kabupaten dan kota bersumber dari APBD kabupaten dan kota.
(3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan SPM Bidang Layanan terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di provinsi, kabupaten dan kota, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
