PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI...
Pasal 16
BAB 3 — PEMBINAAN
Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi : a. perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM termasuk kesenjangan pembiayaan; b. penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian; c. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM; dan d. penyusunan laporan prestasi kerja pencapaian SPM.
