PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI...
Pasal 15
BAB 3 — PEMBINAAN
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan berkoordinasi dengan kementerian / lembaga tehnis terkait berupa pemberian: a. fasilitasi; b. orientasi umum; c. petunjuk; d. bimbingan; dan e. pendidikan.
