PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 569
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Perencana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan JFP di institusi perencanaan pusat dan daerah melalui kajian, perumusan program dan kegiatan, pengelolaan JFP, koordinasi, pengembangan
diklat fungsional perencana, penilaian angka kredit perencana, akreditasi, sosialisasi, fasilitasi dan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi JFP.
