PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 568
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
(1) Subbidang Pengelolaan Diklat Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan seleksi, persiapan, dan penempatan peserta diklat program non-gelar bidang perencanaan (termasuk diklat non-gelar JFP dan diklat non-gelar bagi seluruh pegawai Kementerian PPN/Bappenas) baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Diklat Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi diklat non-gelar bidang perencanaan baik di dalam maupun di luar negeri, serta melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan.
