Pasal 570
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Perencana menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan dan pengumpulan, penyimpanan basis data hasil kajian, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan JFP; b. pengkajian dan análisis kebijakan, dan evaluasi program dan kegiatan pembinaan dan pengembangan JFP; c. penyiapan perumusan dan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembinaan dan pengembangan JFP; d. pengembangan diklat fungsional perencana; e. akreditasi kurikulum diklat non-gelar bidang perencanaan; f. penilaian angka kredit perencana pusat dan daerah; dan g. sosialisasi JFP, fasilitasi, dan bimbingan teknis bagi perencana pusat dan daerah.
