PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 504
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Masing-masing Subdirektorat dapat membawahkan jabatan fungsional perencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 13. Ketentuan Pasal 551 dan Pasal 552 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
