Pasal 503
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Selatan-Selatan dan Triangular menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pembangunan selatan-selatan dan triangular; b. penyusunan rencana kerja sama pembangunan selatan-selatan dan triangular; c. penyiapan usulan kerja sama pembangunan selatan-selatan dan triangular; d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan infomasi yang berkaitan dengan rencana kerja sama pembangunan selatan-selatan dan triangular; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan kerja sama pembangunan selatan-selatan dan triangular.
