PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 551
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
(1) Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, meliputi: a. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim; b. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; c. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Penanggulangan Kemiskinan; d. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembiayaan; dan e. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Kemaritiman. (2) Dalam melaksanakan tugasnya secara administratif Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
