PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 471
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Subdirektorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan kebijakan dan rencana alokasi pendanaan pembangunan yang bersumber dari transfer daerah, belanja pemerintah pusat maupun sumber lainnya, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
