Pasal 472
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Subdirektorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian alokasi pendanaan pembangunan daerah yang bersumber dari transfer daerah, belanja pemerintah pusat maupun sumber lainnya; b. perumusan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan daerah yang bersumber dari transfer daerah, belanja pemerintah pusat maupun sumber lainnya;
c. penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan daerah yang bersumber dari transfer daerah, belanja pemerintah pusat maupun sumber lainnya; d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan data yang berkaitan dengan alokasi pendanaan pembangunan daerah yang bersumber dari transfer daerah, belanja pemerintah pusat maupun sumber lainnya; e. pelaksanaan koordinasi pendanaan pembangunan daerah yang berasal dari pemerintah pusat, masyarakat dengan pemerintah daerah; dan f. pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pendanaan pembangunan daerah.
