PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 470
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Subdirektorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Pusat menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga; b. perumusan kebijakan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga; c. penyusunan rencana alokasi program dan kegiatan non-prioritas di Kementerian/Lembaga; d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan data yang berkaitan dengan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga; dan e. pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga.
