PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 469
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Subdirektorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Pusat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan kebijakan pendanaan pembangunan pada Kementerian/Lembaga, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
