PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 468
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Subdirektorat Alokasi Pendanaan Prioritas Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan alokasi pendanaan pada prioritas pembangunan nasional; b. perumusan kebijakan alokasi pendanaan pada prioritas pembangunan nasional; c. penyusunan rencana alokasi pendanaan pada prioritas pembangunan nasional; d. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan data yang berkaitan dengan alokasi pendanaan pada prioritas pembangunan nasional; dan
e. pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaan alokasi pendanaan pada prioritas pembangunan nasional.
