PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 467
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Subdirektorat Alokasi Pendanaan Prioritas Pembangunan Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan perumusan kebijakan serta penyusunan rencana alokasi pendanaan pada prioritas pembangunan nasional, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.
