PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 466
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Subdirektorat Analisa dan Formulasi Sistem Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis kebijakan sistem pendanaan pembangunan; b. perumusan kebijakan dan formulasi sistem pendanaan pembangunan; c. penyusunan rencana implementasi kebijakan dan formulasi sistem pendanaan pembangunan; d. pelaksanaan inventarisasi berbagai kebijakan dan data yang berkaitan dengan sistem pendanaan pembangunan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
