PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 454
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan dan menyusun rencana pendanaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
