PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 453
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Dalam Negeri; b. Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Luar Negeri; c. Subdirektorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan; dan d. Subdirektorat Pelaporan Kinerja Pendanaan Pembangunan.
