Pasal 452
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451, Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan; b. penyusunan rencana dan pelaporan kinerja pendanaan pembangunan; c. pelaksanaan koordinasi atas penyusunan rencana dan pelaporan kinerja pendanaan pembangunan; d. pengelolaan data dan informasi terkait perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan; e. pengkajian kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan; f. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan g. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
