PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN...
Pasal 455
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis kebijakan perencanaan pendanaan dalam negeri pada APBN; b. pelaksanaan penyusunan rencana pendanaan dalam negeri; c. pelaksanaan koordinasi atas penyusunan rencana pendanaan dalam negeri; d. pelaksanaan inventarisasi dan diseminasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan perencanaan pendanaan dalam negeri; dan e. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas hasil pengembangan dan perencanaan pendanaan dalam negeri.
