Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Direktorat Agama, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, kebudayaan, pemuda dan olahraga; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, kebudayaan, pemuda dan olahraga; c. penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang agama, kebudayaan, pemuda dan olahraga dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan; d. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang agama, kebudayaan, pemuda dan olahraga; e. pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang agama, kebudayaan, pemuda dan olahraga; f. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; dan g. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
